Polisi Ciduk Nenek di Deli Serdang Gegara Miliki Ganja

Polisi Ciduk Nenek di Deli Serdang Gegara Miliki Ganja - GenPI.co SUMUT
Polisi Ciduk Nenek di Deli Serdang Gegara Miliki Ganja. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Seorang nenek berinisial A, 61 tahun diciduk polisi karena memiliki narkoba jenis ganja.

Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Seksama Gang Abadi Kecamatan Medan Denai.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain membenarkan penangkapan itu.

Dia menambahkan, penangkapan ini tindak lanjut dari informasi warga yang diterima pihaknya.

Menurut informasi, nenek ini membeli ganja di Tanjung Morawa dan kemudian dibawa ke rumahnya.

"Saat digeledah, ditemukan ganja seberat 844 gram. Selanjutnya diamankan," terangnya, Sabtu (13/8/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

Dia membeli ganja tersebut dari seorang berinisial U dengan harga Rp 180 ribu per ons.

"Saat ini pelaku inisial U masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya