Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Nenek di Sumut

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Nenek di Sumut - GenPI.co SUMUT
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Nenek di Sumut. (Foto : Antara)

"Tim menangkapnya berikut barang bukti anting emas dan sepeda motor yang di gunakan pelaku," ungkapnya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa menuju Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 Ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.(mcr22/jpnn)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya