Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati

Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati - GenPI.co SUMUT
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) membeberkan kasus yang menjerat pasangan suami istri di Tanjung Balai (Foto: Antara/HO)

Diduga EA ada kaitan, dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.

"Total barang bukti yang disita seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," katanya.

Kepada polisi, ASH mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD.

BACA JUGA:  Marah Besar, Kapolda Sumut Kutuk Keras, Segera Tangkap

Selanjutnya, MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, MD juga memerintah ASH menjual barang haram itu dengan keuntungan sebesar Rp500 ribu per ons.(antara/jpnn)

BACA JUGA:  Kekuatan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Dibuka, Wow

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Suami Istri Asal Tanjungbalai Ini Terancam Hukuman Mati, Begini Kasusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya