Tahun Ini, 20.292 Napi di Sumut dapat Remisi Umum

Tahun Ini, 20.292 Napi di Sumut dapat Remisi Umum - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi Tahanan. Foto : (Ricardo/JPNN.com)

Besaran remisi lanjutnya, bagi yang menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan mendapat pengurangan 1 bulan.

Anak yang telah menjalani pidana, selama 3 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi pengurangan 1 bulan.

"Napi dan anak yang telah pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 2 bulan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Blokir 107 Rekening Bos Judi Online

Lalu tahun kedua, memperoleh pengurangan 3 bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan 4 bulan.

Tahun keempat dan kelima pengurangan 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 bulan.(Antara)

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tegas, Sampai Luar Negeri Saya Kejar

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya