Besaran remisi lanjutnya, bagi yang menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan mendapat pengurangan 1 bulan.
Anak yang telah menjalani pidana, selama 3 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi pengurangan 1 bulan.
"Napi dan anak yang telah pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 2 bulan," ungkapnya.
BACA JUGA: Polda Sumut Blokir 107 Rekening Bos Judi Online
Lalu tahun kedua, memperoleh pengurangan 3 bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan 4 bulan.
Tahun keempat dan kelima pengurangan 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 bulan.(Antara)
BACA JUGA: Kapolda Sumut Tegas, Sampai Luar Negeri Saya Kejar
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News