GenPI.co Sumut - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus pengiriman 212 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
Adapun mereka yakni GL, CA alias Ko Bacang, DI alias Abuy serta dua pelaku lain yang masih buron ACK dan AL.
Kapolda Sumut
, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda.
Dua di antara pelaku, menjadi bagian dari 212 PMI ilegal yang akan berangkat ke Kamboja itu.
Irjen Panca merinci, GL memiliki peran sebagai koordinator pemberangkatan PMI dari Jakarta menuju Kualanamu.
"Dia juga bertugas, menyiapkan penginapan di Hotel Wings," ujarnya, Senin (22/8/20222).
Lalu ada CA alias Ko Bacang, yang menjadi perekrut 14 PMI ilegal asal Jakarta dan Jawa Tengah.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lima Dalang Penyelundupan PMI Ilegal Hanya Tertunduk saat Ditatap Irjen Panca dan Edy Rahmayadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News