GenPI.co Sumut - Enam pelaku pengiriman TKI ilegal, jalur laut ke Malyasia ditangkap Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut).
Para tersangka itu berinisial AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, dan MF (23) ABK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para pelaku hendak mengirim 86 pekerja migran ilegal.
BACA JUGA: Kapolres Madina Beri Warning Pelaku Penganiaya, Keras!
"86 pekerja migran Indonesia diamankan di Kabupatan Asahan," katanya, Sabtu (5/3/2022).
Hadi juga menyebutkan, sebelumnya aparat kepolisian juga mengungkap kasus perlindungan PMI di Kabupaten Batubara.
BACA JUGA: Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati
"Artinya, terungkapnya tindak pidana kasus pengiriman TKI ilegal ini menjadi atensi Polda Sumut," ujar Hadi.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni mengatakan penangkapan ini berangkat dari laporan warga.
BACA JUGA: Polda Sumut Minta Pelaku Serahkan Diri, Atau Ditangkap
Dia menerangkan, dua kasus PMI yang diungkap, pertama pada di Kwala Bagan, Asahan dan di Sei Sarang Olang, Asahan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lihat Wajahnya! Ini Pelaku Ekspor TKI Ilegal ke Imigran, Dikirim Pakai Kapal Hampir Tenggelam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News