Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pematang Siantar

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pematang Siantar - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pematang Siantar. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap personel satresnarkoba Polres Pematang Siantar.

Mereka adalah HAN, 22 tahun dan IAH 35 tahun, keduanya warga Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya membenarkan, penangkapan dua orang tersebut.

Penangkapan berawal, dari petugas mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Masjid.

"Di lokasi, petugas melihat laki-laki mencurigakan dan langsung diringkus," ucapnya, Minggu (28/8/2022).

Saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kiri. Setelah dicek, ada 1 paket sabu dan uang Rp 100 ribu.

Saat diinterogasi, HAN mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumah kontrakannya.

"Saat petugas tiba di rumah pelaku, seorang laki-laki ada di kamar mandi dan diringkus," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya