Polisi Tangkap Nelayan di Deli Serdang Gegara Jual Satwa

Polisi Tangkap Nelayan di Deli Serdang Gegara Jual Satwa - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Nelayan di Deli Serdang Gegara Jual Satwa. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Seorang nelayang di Deli Serdang, ditangkap Polairud Polda Sumut gegara menjual satwa dilindungi.

Nalayan yang ditangkap tersebut berinisial IB, 35 tahun warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Medan.

Dia ditangkap, saat akan menjual 100 ekor ketam tapak kuda (Belangkas), yang masuk jenis satwa dilindungi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah menyebut, dia ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi.

"IB diringkus petugas karena membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas," katanya, Senin (29/8/2022).

AKBP Herwansyah menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang jual beli Belangkas.

Diketahui, pelaku membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tersebut dari Bagan Belawan.

"Pelaku ditangkap saat menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi ini," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya