Polisi di Sumut Tangkap 2 Kurir 15 Kilogram Ganja

Polisi di Sumut Tangkap 2 Kurir 15 Kilogram Ganja - GenPI.co SUMUT
Polisi di Sumut Tangkap 2 Kurir 15 Kilogram Ganja. (Foto : Polres Tapsel)

GenPI.co Sumut - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menangkap dua pria yang menjadi kurir bandar narkoba jenis ganja.

Kedua pria itu yakni KAD, 27 tahun dan R, 32 tahun yang merupakan warga Kota Padang Sidempuan.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menyebut, pelaku ditangkap di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi.

Mereka ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor, pada Rabu 7 September 2022.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut menyita narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram.

"Mereka ditangkap di Sayur Matinggi," katanya, Rabu (14/9/2022).

AKBP Imam menambahkan, barang haram seberat 15 kilogram itu dibungkus dalam dua tempat.

Pertama, 10 kilogram disita dari tas berwarna merah yang dibawa pelaku.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Pria di Sumut Ini Ditangkap Bersama Paket 15 Kg Ganja, Kini Meringkuk Ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya