GenPI.co Sumut - Sekitar 39 stiker, bakal dipasang Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan di menara dan fiber optik.
Pemasangan stiker tersebut, dilakukan lantaran menara tidak mematuhi Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.17/2020.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan, pemasangan baru dilakukan di 17 titik.
"Belasan titik tiang menara itu, jenisnya "mikro cell pole" (MCP)," ujarnya, Minggu (18/9/2022).
Adapun lokasi menara itu antara lain di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang.
Kemudian Jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, dan di Jalan MT Haryono.
Dia menambahkan, 22 stiker lainnya bakal dipasang pekan depan di lokasi berbeda.
Penempelan stiker ini, dilakukan setelah pihaknya memperingatkan provider maupun operator.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News