Polisi Tetapkan Putri Bupati Labusel Jadi Tersangka UU ITE

Polisi Tetapkan Putri Bupati Labusel Jadi Tersangka UU ITE - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com)

GenPI.co Sumut - DKS alias Nia Lim, putri Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), resmi menjadi tersangka kasus pidana UU ITE.

Penyidik menetapkan, Nia Lim menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan korban bernama Andi Syahputra Nasution.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan, jika Nia Lim resmi menjadi tersangka.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (21/9/2022).

Meski begitu, kepolisian tidak menahan Nia Lim karena ancaman hukuman yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kombes Hadi.

Namun, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas itu.

"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik. Kami menunggu penerimaan dari JPU," ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus ITE, Begini Penjelasan Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya