6 Orang Jadi Tersangka Penjualan BBM Ilegal di Sibolga

6 Orang Jadi Tersangka Penjualan BBM Ilegal di Sibolga - GenPI.co SUMUT
6 Orang Jadi Tersangka Penjualan BBM Ilegal di Sibolga. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, kasus penjualan BBM ilegal jenis solar subsidi oleh Polres Sibolga.

Adapun keenam enam tersangka yakni TH 61 tahun, K alias Y 35 tahun, AJN 34 tahun.

Kemudian ada YA, 37 tahun, AS 34 tahun, dan ST 39 tahun, sebagai perantara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja membenarkan, penetapan keenam tersangka tersebut.

AKBP Taryono menyebut, modus menjalankan aksinya adalah membeli BBM skala solar dengan harga murah.

Kemudian menjual ke perairan Pantai Barat Sumatera, menggunakan kapal yang tidak sesuai peruntukan.

"BBM jenis solar disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas," katanya, Rabu (21/9/2022).

AKBP Taryono menjelaskan, para tersangka mengawali pelayaran dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya