Kapolda Ajukan Red Notice untuk Bos Judi Online Sumut

Kapolda Ajukan Red Notice untuk Bos Judi Online Sumut - GenPI.co SUMUT
Kapolda Ajukan Red Notice untuk Bos Judi Online Sumut. (Foto : Polda Sumut)

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Apin BK dan operator judi berinisial NP.

Terhadap tersangka NP, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke kejaksaan.

Selain pasa perjudian, bos judi online itu juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk diketahui, red notice merupakan permintaan negara anggota Interpol, mencari dan menangkap pelaku kejahatan.(mcr22/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos Judi Online Apin BK Siap-siap, Irjen Panca Sudah Ajukan Red Notice ke Mabes Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya