Polisi Tangkap Pria 38 Tahun di Langkat, Gegara Jadi Ini

Polisi Tangkap Pria 38 Tahun di Langkat, Gegara Jadi Ini - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Pria 38 Tahun di Langkat, Gegara Jadi Ini. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Pria atas nama Wahyudin Putra Sembiring, ditangkap Polres Langkat karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku merupakan, warga Dusun II Tanjung Keriahan Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan tersebut.

"Pria 38 tahun itu, ditangkap Senin 19 September sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya, Kamis (22/9/2022).

AKP Joko menambahkan, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.

Adapun barang bukti itu, ialah 18 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,81 gram.

Kemudian, tujuh bungkus plastik klip bening kosong, satu skop yang terbuat dari pipet plastik.

"Kemudian satu dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 300.000," sebutnya.

Penangkapan ini lanjut AKP Joko, merupakan tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya