GenPI.co Sumut - Polda Sumut, mulai melakukan penelusuran ke mana saja aliran dana, dari judi online milik Apin BK alias AP.
Untuk melakukan itu, Polda Sumut meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, penelusuran itu tindak lanjut dari Pasal TPPU.
"Polda Sumut menggandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus ini," kata, Jumat (22/9/2022).
Kombes Hadi menambahkan, pihaknya bakal mengungkap semua hal mengenai kasus judi online ini.
"Ini rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU," ujar Hadi.
Masih kata Kombes Hadi, dalam kasus ini penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka, adalah Apin BK yang merupakan bos judi online ini dan operator berinisial NP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News