Satpol PP Medan Bongkar 49 Bangunan, Ini Tujuannya

Satpol PP Medan Bongkar 49 Bangunan, Ini Tujuannya - GenPI.co SUMUT
Satpol PP Medan Bongkar 49 Bangunan, Ini Tujuannya. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Satpol PP Medan menertibkan 49 bangunan liar, di atas drainase mengantisipasi banjir.

Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, bangunan itu terdiri dari berbagai macam jenis.

"Ada pos ormas, OKP, partai politik dan pos kamling," ujarnya, Senin (26/9/2022).

Pembongkaran bangunan liar ini lanjutnya, adalah upaya Pemko Medan mengatasi permasalahan banjir.

Kegiatan pembongkaran dimulai dari Medan Marelan. Di sana ada empat pos berdiri menyalahi aturan yang berlaku.

Kemudian tujuh kecamatan meliputi Medan Maimun, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Baru.

"Ada Medan Tuntungan dan Medan Area," ujarnya.

Adapun pos ormas atau OKP, yang dibongkar 23 unit, 12 pos keamanan lingkungan, tiga pos partai politik, dan lima unit pos pedagang kaki lima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya