Tunggak Pajak Sejak 2017, Mal Yuki Medan Disegel

Tunggak Pajak Sejak 2017, Mal Yuki Medan Disegel - GenPI.co SUMUT
Tunggak Pajak Sejak 2017, Mal Yuki Medan Disegel. (Foto : Dinas Kominfo Medan)

GenPI.co Sumut - Mal Yuki Simpang Raya, disegel Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

Penyegelan mal yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, dilakukan Selasa 27 September.

Tindakan tersebut, dilakukan karena Mal Yuki menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB).

Sekretaris BP2RD Kota Medan, Odi Anggia Batubara menyebut, mal itu telah menunggak sejak 2017.

Dia menambahkan, tak tanggung-tanggung tunggakan mal tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Odi mengatakan, sebelum menyegel pihaknya terlebih dahulu menemui pihak manajemen Mal Yuki Simpang Raya.

Namun saat itu, manajemen mengatakan belum mampu untuk membayarkan tunggakan tersebut.

Alhasil, petugas memasang spanduk dan stiker penyegelan di bagian pintu masuk dan halaman mal.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Buah Bobby Nasution Segel Mal Yuki Simpang Raya, Ternyata Menunggak Pajak, Sebegini Jumlahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya