Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel di Langkat

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel di Langkat - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel di Langkat. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Tiga pelaku pencurian kabel sepanjang 720 meter senilai Rp52.800.000, ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Langkat.

Ketiganya melakukan aksi pencurian tersebut, di Jalan Pasar II Dusun Bukit I Kecamatan Babalan.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Sihar Sihotang, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku yakni Hendra alias Gusdur 33 tahun, Lisa Ardi alias Gobel 30 tahun, Dedi Andrian alias Dedi 44 tahun.

"Mereka ditangkap atas laporan Fadlan Nizar, 29 tahun," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan, pelapor mendapat telepon jika kabel Supreme Cable Style 2464 telah dicuri.

"Kabel tersebut, berukuran 2x10 atau Power RRU," ujarnya.

Mendapat informasi itu, pelapor langsung menuju TKP untuk mengecek kebenarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya