Ada empat tahapan, yang harus dilalui setiap bakal calon kepala desa untuk bisa mengikuti pilkades serentak ini.
Adapun tahapan itu yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan.
"Penetapan kepala desa terpilih sesuai jadwal pada 19-22 Desember 2022," kata Yusuf.(Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News