"Nomor gugatan sudah diberikan ke sekretariat DPRD Medan. Jadi, kalau ada gugatan kami tak bisa proses," ujarnya.
Selain itu, Rajuddin menyebut masih menunggu keputusan Gubernur, Wali Kota, serta KPU Medan terkait PAW Siti.
Jika semuanya sudah lengkap, barulah DPRD Medan akan memproses pengajuan PAW tersebut.
"Kalau ada keputusannya dari pengadilan kami segera memproses," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Alamak, Anggota DPRD Medan Ini Dipecat Gegara Video Vulgar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News