Polisi Tangkap 2 Pemuda Langkat Gegara Jual Ganja

Polisi Tangkap 2 Pemuda Langkat Gegara Jual Ganja - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap 2 Pemuda Langkat Gegara Jual Ganja. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Dua orang pemuda yakni RYS 27 tahun dan AP 23 tahun, ditangkap Polres Binjai, Sabtu 1 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menyebut, kedua pemuda ini merupakan warga Kabupaten Langkat.

Mereka ditangkap, di Jalan Soekarno-Hatta KM 17, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

"Keduanya ditangkap karena menjual barang haram jenis ganja," ujarnya, Senin (3/10/2022).

Penangkapan keduanya, menggunakan penyamaran yang dilakukan petugas dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Dengan undercover buy petugas mencoba melakukan transaksi dengan pelaku," katanya.

Iptu Junaidi menyebut, saat kedua pelaku menunjukkan ganja yang dijualnya, petugas langsung menangkap.

Selain pelaku, petugas juga menyita satu goni berisi daun ganja seberat satu kilogram.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Pria di Sumut Ini Jual Ganja ke Polisi, Lihat Wajah Lesunya saat Ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya