GenPI.co Sumut - Mabes Polri resmi menerbitkan red notice, untuk bos judi online Sumut Apin BK yang kabur ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, red notice itu diterbitkan sejak 30 September 2022.
"Ya, sudah, 30 September lalu," kata saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (5/10/2022).
Setelah penerbitan ini, petugas kepolisian bakal dibantu National Central Bureau (NCB) atau interpol.
Dengan red notice ini, maka perburuan Apin BK di luar negeri resmi di mulai.
"Polri sudah meminta bantuan Interpol melacak tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya, Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerja sama P to P.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa anggota keluarga Apin BK, di antaranya merupakan istri dan anaknya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Terbitkan Red Notice, Bos Judi Sumut Apin BK Siap-siap Diburu Interpol
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News