Pelaku diringkus berselang beberapa jam setelah membacok korban. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP.
Peristiwa pembacokan itu, terjadi di dalam warnet Tabur Net pada Jumat 7 Oktober sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku membacok korban menggunakan parang. Motifnya lantaran sakit hati dan dendam," ungkapnya. (mar8/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembacok Pengunjung Warnet di Medan Ini Tak Berkutik, Diringkus dalam Hitungan Jam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News