Dengan dikembalikan kelebihan pembayaran itu, maka kejaksaan menghentikan kasus penggunaan hibah KNPI tersebut.
Menurut dia, dalam sebuah perkara pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah atau selesai di pengadilan," ujarnya.(Antara)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News