Jaksa Hentikan Kasus Dana Hibah KNPI Tapanuli Selatan, Kenapa ?

Jaksa Hentikan Kasus Dana Hibah KNPI Tapanuli Selatan, Kenapa ? - GenPI.co SUMUT
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Penyelidikan penggunaan dana hibah, untuk Komite Nasional Pemuda (KNPI) Tapanuli Selatan, sebesar Rp800 juta dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan mengatakan, pemberhentian setelah meminta keterangan 13 orang.

Baik pengurus dan pelaksana kegiatan. Mengacu audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.

"Hibah Rp800 juta digunakan Rp650 juta bentuk 10 kegiatan, dan Rp150 juta bentuk 4 kegiatan," jelasnya, Senin (7/3/2022).

Hasil audit, dari 14 bentuk kegiatan ternyata ada kelebihan pembayaran mencapai total Rp58. 806.000

Kelebihan tersebut berbentuk, belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi.

Seiring perjalanan, kelebihan pembayaran itu telah dikembalikan oleh bendahara KNPI sebesar Rp58.806.000 ke Kas Daerah.

"Dikembalikan 15 Februari 2022 lalu," kata Antoni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya