3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Resmi Jadi Tersangka

3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Resmi Jadi Tersangka - GenPI.co SUMUT
3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Resmi Jadi Tersangka. (Foto : Polrestabes Medan)

GenPI.co Sumut - Tiga oknum polisi, dari Polrestabes Medan yang terlibat dugaan perampokan sepeda motor menjadi tersangka.

Adapun ketiga personel satuan samapta itu, masing-masing ialah Bripka A, Bripka B dan Briptu H.

Selain tiga oknum polisi, penyidik Polrestabes Medan juga menetapkan seorang warga sipil berinsial B.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, membenarkan penetapan menjadi tersangka itu.

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan dan sudah menjadi tersangka," katanya, Minggu (9/10/2022).

Kombes Valentino menyebut, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana, Kombes Valentino menambahkan ketiga oknum polisi itu mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik.

Dia mengatakan, proses tersebut tengah berjalan di Propam Polrestabes Medan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Oknum Polisi di Medan yang Terlibat Perampokan Sepeda Motor Warga Jadi Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya