Kasus Judi Online Sumut, Polda Tetapkan 14 Tersangka

Kasus Judi Online Sumut, Polda Tetapkan 14 Tersangka - GenPI.co SUMUT
Kasus Judi Online Sumut, Polda Tetapkan 14 Tersangka. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menetapkan 14 orang tersangka dan satu saksi, kasus judi online milik Apin BK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka masing-masing memiliki peran berbeda.

Masing-masing, dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang operator, dan empat orang telemarketing.

"Ke 14 orang tersangka itu menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sumut," kata Hadi, Rabu (12/10/2022).

Sedangkan satu orang lanjut Hadi, yang ditetapkan statusnya sebagai saksi tidak ditahan.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang di Pekanbaru, yang diduga terlibat jaringan bos judi Sumut Apin BK.

Mereka diduga berperan sebagai leader, dan operator judi online beromzet hampir Rp 1 miliar per hari itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya