Menurut dia, gugatan yang terdaftar dengan nomor 695/Pdt.G/2021/PN Mdn telah berlangsung 17 kali di PN Medan.
Adapun hakim yang mengadili perkara ini, yakni hakim Bambang Joko Winarno.
Themis mengatakan, awalnya kliennya tidak ada niatan mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Bobby Nasution Gerak Cepat, Pengamat Beri Komentar
Namun setelah ditunggu, tidak ada niatan baik dari pihak rumah sakit, dan Pemko Medan bertemu keluarga kliennya.
"Dari pihak rumah sakit atau wali kota belum ada mendatangi keluarga sesuai janji yang diucapkan di media," bebernya.
BACA JUGA: Lihat Aksi Bobby Nasution Babat Ilalang, Warga Medan Ikut Turun
Padahal sudah jelas ditemukan, ada kelalaian rumah sakit dalam kasus ini, sehingga nyawa keluarga kliennya melayang.
"Kami mohon masukan juga supaya bapak Bobby Nasution membenahi hal itu," pungkasnya.
Jangan lantaran memakai pinsos tidak maksimal perawatannya. (*)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wali Kota Medan Bobby Nasution Digugat Rp 100 Miliar, Wow
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News