Pelaku Perampokan di Binjai Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku Perampokan di Binjai Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Pelaku Perampokan di Binjai Terancam 9 Tahun Penjara. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Pria 42 tahun inisial M, pelaku perampokan sopir bus di Binjai belum lama ini terancam sembilan tahun penjara.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Binjai Timur.

"Pelaku ditangkap pada Selasa 18 September 2022 lalu," ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Penangkapan dilakukan, menindak lanjuti laporan korban berinisial LS, 25 tahun.

Dia menjadi korban aksi kejahatan pelaku di terminal bus Binjai, pada Kamis 13 September(13/10).

Saat itu, korban sedang berdiri di gerbang terminal bus didatangi sekelompok pria.

"Mereka lalu memukuli korban, dan mengambil barang-barangnya," ujarnya.

Atas kejadian itu, Korban kehilangan satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp2,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya