Pemko Medan mulai tahun lalu, telah menerapkan e-Parking di 65 titik ruas jalan untuk mencegah praktik pungutan liar.
Selain itu, penggunaan sistem tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Sekitar 15 perusahaan pemenang lelang berhak mengutip e-Parking di 65 titik ruas jalan di Medan.
BACA JUGA: Pengguna e-Parking, Siap-siap ada Kejutan dari Dishub Medan
Semua perusahaan tersebut, telah tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Ini upaya kita dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Medan," ujarnya.(*)
BACA JUGA: Petugas e-Parking di Medan Dikeroyok Preman, ini Kronologinya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News