Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Mandailing Natal

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Mandailing Natal - GenPI.co SUMUT
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Mandailing Natal. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Seorang pengedar ganja berinisial RHN. di Mandailing Natal (Madin) ditangkap aparat kepolisian.

Pria 42 tahun tersebut, merupakan warga Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan, Madina.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan membenarkan, informasi penangkapan RHN tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah resah.

Di mana masyarakat di desa itu, sudah resah dengan semakin maraknya penjualan barang haram itu.

"RHN ditangkap beserta barang bukti ganja kering siap edar," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

AKP Irwan menambahkan, ganja itu dibungkus bentuk paketan dan dilapisi plastik hitam.

Adapun barang bukti, yang didapatkan petugas ialah satu plastik asoy warna hitam berisi ganja dengan berat 300 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya