Polda Sumut Tegaskan Posisi Apin BK Sama di Mata Hukum

Polda Sumut Tegaskan Posisi Apin BK Sama di Mata Hukum - GenPI.co SUMUT
Polda Sumut Tegaskan Posisi Apin BK Sama di Mata Hukum. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Apin BK sang bos judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan dan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

"Jika dalam 20 hari dinyatakan lengkap, maka Apin BK diserahkan ke kejaksaan," katanya, Senin (24/10/2022).

Namun jika dalam waktu 20 hari, berkas tersangka Apin BK belum lengkap maka pihaknya kembali memperpanjang.

"Dia diperlakukan sama seperti warga biasa di hadapan hukum berdasarkan KUHAP," ucap Hadi.

Sebelumnya, Apin BK alias Jonni ditangkap dalam pelariannya di Malaysia, Kamis 13 Oktober 2022.

Apin BK ditangkap Polda Sumut, setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Sumut menangani kasus ini, menetapkan 16 tersangka di antaranya Apin BK, Niko Prasetya, dan 14 orang lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya