Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu di Medan

Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu di Medan - GenPI.co SUMUT
Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu di Medan

GenPI.co Sumut - Peredaran narkoba jenis sabu, seberat 42 kilogram asal Malaysia digagalkan Polrestabes Medan.

Selain barang bukti sabu, aparat kepolisian juga meringkus tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku itu, ialah berinisial ZU 28 tahun, SMS 36 tahun, dan IS 42 tahun.

Demikian diungkapkan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Sabu ini rencananya akan diedarkan di Medan," katanya, Rabu (2/11/2022).

Penangkapan berawal dari informasi, jika adanya sindikat narkoba membawa sabu dari Malaysia menuju Medan.

Petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku SMS di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi 25 Oktober 2022.

"Barang bukti ada 27 kilogram sabu," ujarnya.

Hasil interogasi, SMS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar sabu di Malaysia.

"Tersangka SMS menjadi kurir sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman," katanya.

Selanjutnya petugas, menangkap tersangka ZU dan IS di Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu 15 kilogram.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Medan," ujarnya.(Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya