Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Trenggiling di Sibolga

Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Trenggiling di Sibolga - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Trenggiling di Sibolga. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Dua orang warga Sibolga inisial RR dan MM, ditangkap aparat kepolisian karena menjual sisik satwa Trenggiling.

Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, dari tangan keduanya diperoleh 15 kilogram sisik.

Jumlah tersebut lanjut AKBP Taryono, sama dengan 70 ekor satwa Trenggiling.

"Trenggiling satwa yang dilindungi," Ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan, RR dulu bekerja sebagai honorer di salah satu instansi dan MM rekannya.

Peran MM dalam kasus ini, mengantarkan sisik Trenggiling yang dicuri RR di tempat sebelumnya dia bekerja.

Informasi pertama didapat dari Facebook, 5 Oktober 2022 di mana dia memposting sisik satwa itu untuk ditawarkan.

Pada 7 oktober 2022, dia menghapus postingan namun pihaknya telah melakukan undercover buy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya