Ngeri, Sebegini Untung Bupati Langkat Nonaktif Versi LPSK

Ngeri, Sebegini Untung Bupati Langkat Nonaktif Versi LPSK - GenPI.co SUMUT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberkan keuntungan Bupati Langkat nonaktif dalam kasus kerangkeng.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, keuntungan Terbit Rencana Perangin Angin dari praktik perbudakan modern mencapai Rp177,5 miliar.

Jumlah itu, mengacu ke oernyataan Kapolda Sumatera Utara, selama 10 tahun terakhir ada 600 yang dipekerjakan tanpa gaji.

"TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," kata Edwin, Kamis (10/3/2022).

Terbit sepenuhnya, memanfaatkan situasi akut pecandu narkotika, untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar upah.

Banyak cerita kelam, yang diperoleh saat tim LPSK melakukan investigasi, dan telaah sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Tim LPSK menemukan benang merah, tidak ada jalan pulang bagi mereka, yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit.

Hal tersebut, diperburuk dengan ketakutan korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya