"Untuk pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022 dan wajib pajak dan 31 April wajib pajak badan," tuturnya.
Eddy sendiri telah melakukan pelaporan SPT Pajak penghasilan pribadi.
Pelaporan SPT tahunan itu dilakukan online melalui aplikasi e-filing. (Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News