Kantor Pajak Pakai e-filing, ini Komentar Bupati Dairi

Kantor Pajak Pakai e-filing, ini Komentar Bupati Dairi - GenPI.co SUMUT
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, mengapresiasi kantor pajak telah memanfaatkan teknologi e-filing. (Foto : Antara)

"Untuk pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022 dan wajib pajak dan 31 April wajib pajak badan," tuturnya.

Eddy sendiri telah melakukan pelaporan SPT Pajak penghasilan pribadi.

Pelaporan SPT tahunan itu dilakukan online melalui aplikasi e-filing. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya