Dia menambahkan, ada dua pilihan yakni re-ekspor ke negara asal.
Bila dalam tiga hari importir tidak melakukan, maka akan dilakukan pemusnahan.
Burung itu, berjumlah 1.153 ekor. Untuk jenisnya seperti Macaw, Pikok dan beberapa jenis burung kecil lainnya.(mar8/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bea dan Cukai Kualanamu akan Musnahkan Ribuan Burung Impor asal Afrika Selatan, Kenapa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News