Buruh Tuntut UMP Sumut Naik 13 Persen, Ini Alasannya

Buruh Tuntut UMP Sumut Naik 13 Persen, Ini Alasannya - GenPI.co SUMUT
Buruh Tuntut UMP Sumut Naik 13 Persen, Ini Alasannya. (Foto : Dok. Partai Buruh Sumut)

GenPI.co Sumut - Partai dan elemen organisasi buruh di Sumut, menuntut kebijakan pengupahan bisa dinaikkan menjadi 13 persen.

Tuntutan itu, terkait keluarnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, naik 10 persen.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengapresiasi Permenaker yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.

Dia meminta, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan UMP dan UMK bisa dinaikkan menyesuaikan Permenaker.

"Harus didiskresi upah, karen sejak 2020 upah buruh tidak naik," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Menurut dia, jika kenaikan UMP dikabulkan di angka 13 persen pun belum tentu mengalami kenaikan signifikan.

Dia mencontoh, di 2021 UMK Medan Rp 3.329.867, sedang saat ini buruh menerima upah Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000.

Sebab, sebelum UU Cipta Kerja, upah dihitung menggunakan hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menaker Tetapkan UMP 10 Persen, Buruh Desak UMP Sumut Naik 13 Persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya