BPKAD Medan Minta Dinas Rapi di Pelaporan, Kenapa?

BPKAD Medan Minta Dinas Rapi di Pelaporan, Kenapa? - GenPI.co SUMUT
Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis ketika sosialisasi Permendagri No.47/2021 di Medan, Kamis (10/3/2022). (Foto : ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Tentunya, dengan membuat perencanaan kebutuhan barang yang lebih baik lagi.

Penatausahaan barang berkualitas, bisa menjadi bahan analisis membuat perencanaan barang dan aset secara periodik.

Setiap tahun dinas, menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), baik kebutuhan barang habis pakai.

Maupun peralatan, barang modal, mesin, bangunan, tanah dan sebagainya.(Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya