BPKAD Medan Minta Dinas Rapi di Pelaporan, Kenapa?

BPKAD Medan Minta Dinas Rapi di Pelaporan, Kenapa? - GenPI.co SUMUT
Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis ketika sosialisasi Permendagri No.47/2021 di Medan, Kamis (10/3/2022). (Foto : ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

GenPI.co Sumut - Pengelolaan barang milik daerah baik pembukuan, inventarisasi dan pelaporan diminta untuk tertib dan berkualitas.

Kepala BPKAD Medan Zulkarnain Lubis mengakui, saat ini pengelolaan aset barang milik daerah masih banyak kekurangan.

"Harus diakui, masih belum tertib," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Saat ini sudah ada perubahan ketentuan, pengelolaan barang milik daerah seperti tata cara pembukuan dan inventarisasi.

"Sesuai Permendagri No. 47/2021," ungkapnya.

Perubahan ini, bakal dipaparkan rinci dalam sosialisasi ke seluruh dinas hingga tingkat kecamatan.

"Kami berharap kita mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah berkualitas dan baik," katanya.

Pihaknya menekankan, agar setiap dinas menerapkan penatausahaan barang milik daerah yang baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya