Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Pengadaan ISP

Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Pengadaan ISP - GenPI.co SUMUT
Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Pengadaan ISP. (Foto : Antara)

Dia menyebut, penetapan tersangka didasarkan atas bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah," terangnya.

Dugaan korupsi ini, dikerjakan tiga rekanan perusahaan, yakni PT ICON+, PT Mitra Visioner Pratama dan PT TNC.

Persangkaan pasal atas kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.

"Lalu jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.(Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya