Kemudian mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu atau penyandang disabilitas yang sedang belajar.
Ilyas menjelaskan, untuk syarat umum adalah penduduk Sumut dan berdomisili di Sumut dibuktikan dengan KTP.
Kemudian sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
"Kecuali untuk penyandang disabilitas," sebutnya.
Lalu bebas narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan, berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK.(mar8/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gubsu Edy Rahmayadi Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News