"Ya, yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," beber Gatot.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz, sebagai tersangka kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Polisi Sita Kantor Trading Milik Indra Kenz di Medan
Tidak hanya itu, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan.(mcr7/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rp 43,5 Miliar Aset Milik Indra Kenz Sudah Disita Polisi, Ini Detailnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News