Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Bos Judi Online Sumut

Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Bos Judi Online Sumut - GenPI.co SUMUT
Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Bos Judi Online Sumut. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut akhirnya, melimpahkan tersangka kasus judi online, Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Apin BK alias Jonni sendiri, merupakan bos judi online terbesar di Sumut, yang ditangkap di Malaysia.

Pelimpahan ini, diterima jaksa penuntut umum (JPU) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa 13 Desember.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon menyebut, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Di mana perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke 2-e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Usai menerima, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan TPPU," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk kasus TPPU yang menjerat Apin BK, perkaranya masih bergulir di Polda Sumut.

Sebelumnya, Apin BK ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia yang sebelumnya sempat buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya