Oknum TNI AD Terlibat Kasus Narkoba, Ini Sanksinya

Oknum TNI AD Terlibat Kasus Narkoba, Ini Sanksinya - GenPI.co SUMUT
Oknum TNI AD Terlibat Kasus Narkoba, Ini Sanksinya. (Foto : Muhlis/JPNN)

GenPI.co Sumut - Kodam I Bukit Barisan, memastikan dua oknum TNI AD yang terlibat kasus narkoba mendapatkan sanksi tegas.

Sanksi tegas, yang akan diberikan kepada Sertu YT dan Pratu RH berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Demikian kata, Wakil Komandan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam) Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang.

Hal itu diungkapkan, saat pemaparan pengungkapan dan pemusnahan kasus narkoba di RSUD dr Pirngadi Medan.

"Akan diberikan hukuman maksimal, pasti," katanya, Kamis (15/12/2022).

Letkol CPM (K) Sri Intan menegaskan, saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk dilakukan sidang di Pengadilan Militer Medan.

Dia memastikan, tidak ada keterlibatan anggota TNI AD lain dalam tindak pidana penyelundupan narkoba itu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pomdam I BB Pastikan 2 Oknum TNI AD Penyelundup Narkoba Dipecat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya