Tak Miliki BPJS, Warga Medan Gratis Berobat, Syaratnya?

Tak Miliki BPJS, Warga Medan Gratis Berobat, Syaratnya? - GenPI.co SUMUT
Tak Miliki BPJS, Warga Medan Gratis Berobat, Syaratnya?. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Warga Medan, yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tetap dapat berobat gratis dengan KTP.

Demikian dikatakan oleh, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Taufik Ririansyah.

Dia menyebut, program ini berlaku buat seluruh warga, termasuk yang belum mendaftar peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi warga yang menunggak iuran, yakni tetap mendapat pelayanan gratis.

"Semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Meski begitu, Taufik menyebut seluruh warga Medan diwajibkan berobat di fasilitas kesehatan secara berjenjang.

Artinya lanjut Taufik, warga terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.

Dokter di puskesmas, yang menentukan warga itu perlu atau tidak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya