GenPI.co Sumut - Kasus pencucian uang oleh bos judi online Sumut, Apin BK yang ditangani Polda Sumut secepatnya masuk ranah jaksa.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, berkas perkara sudah lengkap tinggal pelimpahan.
"Kasus secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Dia menyebutkan, penyidik saat ini masih memeriksa kasus cuci uang Apin BK itu.
Kasus belum dilimpahkan, karena penyidik karena masih harus periksa beberapa pokok perkara itu.
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut, menyita sebesar Rp158,8 miliar aset milik Apin BK.
Dalam kasus pencucian ini, polisi menyita 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski.
Kemudia dua perahu cepat, satu kapal dan tiga aset tanah di Samosir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News