Sepanjang 2022, Ada 6.693 Kasus di Medan Selesai

Sepanjang 2022, Ada 6.693 Kasus di Medan Selesai - GenPI.co SUMUT
Sepanjang 2022, Ada 6.693 Kasus di Medan Selesai. Foto : Antara

GenPI.co Sumut - Selama 2022, Polrestabes Medan menyelesaikan 6.693 kasus dari 9.573 tindak pidana yang masuk.

Sementara di 2021, Polrestabes Medan menerima 8.750 kasus dan jumlah yang diselesaikan 6.896.

Demikian diungkapkan oleh, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Kombes Valentino menjelaskan, tindak pidana yang menonjol yakni curanmor mencapai 1.435 kasus.

Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada 1.351, penganiayaan berat (anirat) 825 kasus.

"Lalu pencurian dengan kekerasan (curas) 217 kasus," ucapnya, Sabtu (31/12/2022).

Dia menyebut, aksi preman di Medan juga meningkat pada 2022 yakni berjumlah 6.720 orang ditangkap.

Sedang, pada 2021 berjumlah 1.840 preman, yang ditangkap personel Polrestabes Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya