Jaksa Tuntut 3 Kurir Narkoba di Medan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut 3 Kurir Narkoba di Medan Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
Jaksa Tuntut 3 Kurir Narkoba di Medan Hukuman Mati. Foto : Antara.

GenPI.co Sumut - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa tiga kurir narkoba hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga terdakwa Doni, Azizah dan Ryan, membawa sabu 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi ke Pekanbaru.

JPU Maria Tarigan mengatakan, ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya, Rabu (4/1/2023).

Dalam dakwaan menjelaskan, perkara ini berawal dari Abing (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengantarkan narkoba.

Tugas Ryan adalah menerima sabu, dan mengantarkan ke si penerima sesuai arahan dari Abing.

Setelah menerima barang, Ryan menghubungi Azizah dan Doni untuk ikut mengantarkan barang tersebut.

"Ryan menyuruh Doni untuk mencarikan mobil dan juga sopir," sebut JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya