Miliki Sabu, JP Ditangkap Polres Palas, Ini Beratnya

Miliki Sabu, JP Ditangkap Polres Palas, Ini Beratnya - GenPI.co SUMUT
Miliki Sabu, JP Ditangkap Polres Palas, Ini Beratnya. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial JP, diringkus Polres Padang Lawas (Palas), karena kepemilikan narkoba.

Pria berumur 43 tahun itu, ditangkap di sekitar lokasi Aek Honas, Kecamatan Barumun Tengah, Palas.

Kasatres Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar menyebut, pelaku ditangkap Selasa 3 Januari malam.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut, lanjutnya menyebut JP sering transaksi sabu di tempat kejadian perkara.

"Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Saat penangkapan, sambung AKP Agus, pihaknya mengamankan sabu seberat 1,92 gram.

Kemudian uang tunai Rp 50 ribu, dan barang bukti lainnya dari pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya